Suara.com - Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup memang santer dibahas akhir-akhir ini. Perlu diketahui, sistem pemilu di Indonesia saat ini adalah berdasarkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup sudah pernah diterapkan dalam pemilihan umum. Namun untuk saat ini, sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, hal ini termuat dalam Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka", itulah bunyi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor17 Tahun 2017.
Meski begitu, penerapan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup masih terus diperdebatkan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Lantas apa beda pemilu proporsional terbuka dan tertutup itu?
Baca Juga: Jokowi Dikritik karena Masalah Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Hasto Klaim Hanya PDIP yang Bela Presiden
Beda Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Dilansir dari situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilihan umum di dunia ada tiga macam yaitu sistem pemilu pluralitas/mayoritas/distrik, sistem pemilu proporsional dan sistem pemilu campuran atau gabungan sistem pluralitas dan proporsional.
Sementara itu di Indonesia, sistem pemilu yang diterapkan adalah sistem pemilu proporsional, yang dibagi menjadi dua macam, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup.
Sistem pemilu proporsional terbuka yaitu sistem pemilihan umum di mana pemilih memilih/mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan.
Dalam sistem ini pemilih bisa langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk bisa duduk menjadi anggota dewan. Singkatnya, sistem proporsional terbuka ini adalah sistem coblos caleg.
Baca Juga: Relawan Jokowi Resmi Deklarasi, Dukung Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024
Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup yaitu sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya memilih/mencoblos nama partai politik tertentu. Kemudian partailah yang menentukan nama-nama yang duduk dan menjadi anggota dewan. Singkatnya, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.
Sebagaimana dilansir dari laman electoral-reform.org, secara legitimasi prinsip demokrasi, sistem proporsional terbuka dinilai lebih unggul.
Alasannya adalah karena rakyat memiliki hak memilih atas setiap individu yang pantas untuk menduduki kursi di lembaga legislatif. Sementara itu, sistem proporsional tertutup lebih menekankan pada penentuan nama bakal caleg sesuai dengan keputusan pimpinan atau keanggotaan partai politik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama