Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya Jika Terjadi Pilpres Putaran Kedua

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 05 Juni 2023 | 16:41 WIB
Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya Jika Terjadi Pilpres Putaran Kedua
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id) - Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya Jika Terjadi Pilpres Putaran Kedua
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapan jadwal Pemilu 2024 dimulai? Meskipun pemungutan suara dilakukan tahun depan, namun masa kampanye bakal dimulai akhir tahun 2023 ini.

Maka dari itu, masyarakat perlu mengetahui secara lengkap jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam artikel ini akan dijabarkan jadwal Pemilu 2024 dari masa kampanye, pemungutan suara hingga penetapan penetapan hasil pemilu. Jadwal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bagaimana jika tahapan Pemilu 2024 jika pemilihan presiden (Pilpres) harus melalui dua kali putaran. Untuk lebih jelasnya, simak jadwal Pemilu 2024 berikut ini.

Baca Juga: Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres di Pemilu 2024, Gibran Rakabuming: Saya Akan All Out untuk Pak Ganjar

  • Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023.
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.
  • Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPD: 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
  • Masa kampanye pemilu: 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
  • Masa tenang: 11 hingga 13 Februari 2024.
  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara: 14 hingga 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tahapannya akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret hingga 25 April 2024.
  • Masa kampanye pemilu: 2 hingga 22 Juni 2024.
  • Masa tenang: 23 hingga 25 Juni 2024.
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
  • Penghitungan suara: 26 hingga 27 Juni 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni hingga 20 Juli 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Demikian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dan tahapan pilpres jika terjadi dua kali putaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI