Disinggung Hasto Kristiyanto, Seperti Apa Perubahan Mendadak di Sistem Pemilu 2009?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 04 Juni 2023 | 17:20 WIB
Disinggung Hasto Kristiyanto, Seperti Apa Perubahan Mendadak di Sistem Pemilu 2009?
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk memilih Anggota DPD, dilaksanakan melalui sistem distrik berwakil banyak. Distrik tersebut yakni Provinsi, dimana pada tiap provinsi mempunyai empat perwakilan.

Asas pemilu yang diterapkan di tahun 2009 yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adapun dasar hukumnya antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan.

Pemenang Pemilu 2009

Dalam Pemilu 2009, terdapat tiga pasangan yang menjadi capres dan cawapres, diantaranya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono dengan Boediono, Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto, dan Jusuf Kalla dengan Wiranto.

Dalam pelaksanaan Pemilu tersebut, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono berhasil menang dengan suara 73.874.562 atau persentase 60,8%.

Suara terbanyak kedua dimenangkan oleh Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto dengan saura 32.548.105 atau persentase 26,79%, lalu di urutan ketiga yakni Jusuf Kalla dan Wiranto yang berhasil meraih suara 15.081.814 atau persentase 12,41%.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI