Disinggung Hasto Kristiyanto, Seperti Apa Perubahan Mendadak di Sistem Pemilu 2009?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 04 Juni 2023 | 17:20 WIB
Disinggung Hasto Kristiyanto, Seperti Apa Perubahan Mendadak di Sistem Pemilu 2009?
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto baru-baru ini menyebut pernah terjadi perubahan sistem politik untuk menaikkan suara Partai Demokrat saat Pemilu 2009 silam.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hasto saat merespons pengakuan dari pakar hukum tata negara, Denny Indrayana terkait dengan dugaan MK yang akan mengubah sistem pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Hasto menilai bahwa pernyataan Denny tersebut berlebihan.

Hasto justru sempat menyinggung terkait dengan perubahan sistem pemilu di tahun 2008 yang dilakukan untuk menaikkan suara Demokrat. Hasto menyebut perubahan tersebut bahkan dilakukan beberapa bulan sebelum Pemilu 2009. Namun, Hasto tidak menyebutkan perubahan sistem yang dimaksud.

Selain itu, Hasto juga justru mempertanyakan informasi yang diklaim oleh Denny. Menurutnya informasi tersebut keliru karena Denny tinggal di Australia. Hasto bahkan menantang Denny agar membuat surat terbuka berisikan penjelasan perubahan sistem politik di tahun 2008 guna menaikkan suara Partai Demokrat.

Baca Juga: Profil Hakim Anwar Usman, Buka Suara soal Penolakan Sistem Pemilu

Hasto juga mempersilakan kepada seluruh pihak agar memastikan hal tersebut di beberapa daerah yang ada di Jawa Timur berkaitan dengan perolehan suara Demokrat saat Pemilu 2009.

Lantas, seperti apa sistem Pemilu 2009 yang dimaksud oleh Sekjen PDIP tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Pemilu Tahun 2009

Diketahui, Pemilu di tahun 2009 untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka.

Adapun kursi yang dimenangkan pada setiap partai politik mencerminkan proporsi total suara yang didapatkan oleh setiap parpol.

Baca Juga: Jokowi Siap Cawe-cawe di Pemilu 2024, Hasto PDIP: Harus Kita Sambut Sebagai Energi Positif

Mekanisme untuk sistem ini memberikan peran yang besar kepada pemilih untuk menentukan sendiri wakilnya, yang hendak di lembaga perwakilan. Calon terpilih yakni mereka yang memiliki suara terbanyak.

Untuk memilih Anggota DPD, dilaksanakan melalui sistem distrik berwakil banyak. Distrik tersebut yakni Provinsi, dimana pada tiap provinsi mempunyai empat perwakilan.

Asas pemilu yang diterapkan di tahun 2009 yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adapun dasar hukumnya antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan.

Pemenang Pemilu 2009

Dalam Pemilu 2009, terdapat tiga pasangan yang menjadi capres dan cawapres, diantaranya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono dengan Boediono, Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto, dan Jusuf Kalla dengan Wiranto.

Dalam pelaksanaan Pemilu tersebut, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono berhasil menang dengan suara 73.874.562 atau persentase 60,8%.

Suara terbanyak kedua dimenangkan oleh Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto dengan saura 32.548.105 atau persentase 26,79%, lalu di urutan ketiga yakni Jusuf Kalla dan Wiranto yang berhasil meraih suara 15.081.814 atau persentase 12,41%.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI