Suara.com - Nama pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana belakangan menjadi sorotan.
Sosoknya dianggap telah membuat kontroversi dengan isu-isu yang disebarkannya melalui media sosial. Keberaniannya dalam mengungkap sejumlah gosip politik itu karena berasal dari sumber yang terpercaya.
Awal mula nama Denny Indrayana disorot adalah soal isu diterapkannya kembali sistem proporsional tertutup dalam pemilihan anggota legislatif. Ia pun dinilai telah membocorkan rahasia negara hingga dilaporkan ke polisi.
Terbaru, ia diketahui mengirimkan surat kepada Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri. Adapun jejak kontroversi yang ia buat selengkapnya bisa disimak melalui poin-poin berikut.
Baca Juga: Ahmad Syaikhu Kasih Kode Keras Sandiaga Uno Bisa Jadi Cawapres Anies Baswedan
Lempar isu MK kabulkan sistem proporsional tertutup
Kontroversi itu berawal dari Denny Indrayana yang menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilihan umum (pemilu) calon anggota legislatif kembali menggunakan sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
Keputusan ini, katanya, berdasarkan dissenting 6 banding 3. Ia juga mengaku menerima informasi dari sumber yang memiliki kredibilitas dan dipastikan jika orang tersebut bukan Hakim Konstitusi.
"Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, memilih tanda gambar partai saja," kata Denny melalui akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, Minggu (28/5/2023).
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," lanjutnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Diusung Capres PDIP, Megawati Soekarnoputri Ungkap Syarat yang Telah Dipenuhinya
Setelah mengetahuinya, Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah isu tentang kebocoran informasi putusan lembaganya yang bakal menetapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu legislatif.
Ia menyebut apa yang disampaikan Denny tidak benar karena penetapan keputusannya saja belum dilakukan. Selain itu, MK juga menegaskan tidak akan terpengaruh dengan kabar burung tersebut dan tetap berada dalam koridor yang seharusnya.
Bicara PK Moeldoko
Denny juga sempat menyinggung soal tersangka korupsi di Mahkamah Agung (MA) yang akan dibantu kasusnya asal memenangkan peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko atas legalitas Partai Demokrat.
Dalam pernyataannya, ia meyakini PK kubu Moeldoko bakal dimenangkan oleh MA. Adapun informasi itu diperolehnya dari salah satu rekan sesama advokat. Namun, ia tidak mengungkap secara rinci terkait sosok sumber yang dimaksud.
Sebut tak bocorkan rahasia negara
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat meminta polisi memeriksa Denny yang mengaku menerima informasi soal putusan MK terkait sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, apa yang dilakukan mantan Wamenkumham itu termasuk pembocoran rahasia negara. Namun, hal tersebut dibantah Denny yang menyebut jika ia tak membocorkan rahasia negara sebab tak menerimanya dari orang-orang di lingkungan MK.
Dilaporkan ke polisi
Atas pernyataannya soal putusan MK, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/5/2023) terkait dugaan ujaran kebencian, berita hoax atau bohong, penghinaan terhadap penguasa, serta pembocoran rahasia negara.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut laporan ini dibuat oleh AWW dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 31 Mei 2023. Ia pun terancam dijerat sejumlah pasal.
Di antaranya, ada Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, Pasal 112 KUHP Pidana, dan Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kekinian mengatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa Denny Indrayana terkait laporan tersebut.
Kirim surat ke Megawati
Denny Indrayana kembali membuat kontroversi usai mengirimkan surat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dalam surat yang ditulis pada 2 Juni 2023 itu, ia mengingatkan Megawati bahwa gerakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi oleh beberapa pihak hingga kini masih berlangsung.
Adapun hal ini, katanya, dilakukan dengan dua cara. Pertama, putusan MK soal sistem proporsional tertutup atau terbuka. Kedua, upaya memperebutkan kedaulatan Partai Demokrat melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Denny mengatakan, saat ini pihak Moeldoko sudah disinggung sedang mengajukan PK di MA untuk mengesahkan AD/ART tandingan. Tujuannya agar Moeldoko bisa resmi menjadi ketum Partai Demokrat.
Dikatakan oleh Denny, poin-poin itu dapat membahayakan bangsa hingga pemilu, sehingga ia meminta Megawati bertindak menghentikan gerakan tersebut.
“Ibu Megawati, gerakan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi masih terus dikerjakan sekelompok pihak. Ini berbahaya dan bisa menjerumuskan bukan hanya Pak Jokowi, tapi (juga) bangsa," kata Denny dalam surat tersebut.
"Jika modus Moeldoko merebut Demokrat disahkan oleh PK di Mahkamah Agung, maka imbasnya bisa menunda pemilu. Silahkan Ibu cek informasi ini dan mohon hentikan siasat yang nyata melanggar konstitusi,” pungkasnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti