Inilah 5 'Bocoran' Soal Putusan MK yang Diungkap Denny Indrayana

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2023 | 08:59 WIB
Inilah 5 'Bocoran' Soal Putusan MK yang Diungkap Denny Indrayana
Denny Indrayana. (Instagram@dennyindrayana99)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kisruh soal isu MK akan segera menetapkan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup masih memicu pro kontra. Isu ini sendiri pertama dimunculkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.

Sebelumnya, Indonesia pernah menerapkan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup hingga Orde Baru. Sampai akhirnya Pemilu dengan sistem proporsional tertutup diganti menjadi sistem proporsional terbuka pada tahun 2004.

Denny Indrayana menjadi orang pertama yang blak-blakan di media sosial terkait MK akan segera menetapkan Pemilu sistem proporsional tertutup.

Tak sampai di situ, Denny juga membagikan perspektif soal 'bocoran' MK mengenai penetapan sistem pemilu proporsional tertutup pasca gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca Juga: Banteng Mesti Waspada! Elektabilitas Gerindra Berpeluang Salip PDIP, Ini Analisanya

Denny pun mengungkapkan ada 5 'bocoran' kemungkinan putusan MK soal penerapan sistem proporsional terbuka ini. Berikut ini adalah poin-poinnya.

1. Bocoran pertama adalah bisa jadi Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan uji materi UU Pemilu karena putusan secara mutlak telah disiapkan. 

2. Bocoran kedua adalah MK bisa saja menerima terlebih dahulu gugatan, namun menolak seluruh gugatan uji materi. Syaratnya jika hakim MK memutuskan menolak, maka Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

3. Bocoran ketiga, bisa jadi majelis hakim MK secara hak menerima gugatan dan mengabulkan adanya uji materi UU. Dalam tahapan ini, kemungkinan besar sistem proporsional tertutup bisa diterapkan pada Pemilu 2024, namun belum bisa dipastikan apakah akan diterapkan di Pemilu selanjutnya.

4. Bocoran keempat, ada kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan sebagian. Artinya, MK akan menetapkan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup, namun mempertimbangkan perolehan suara yang didapatkan pada Pemilu 2024 maupun Pemilu 2029.

Baca Juga: Heboh Setelah Disinggung Denny Indrayana, Inilah 6 Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

5. Bocoran kelima, lagi-lagi MK bisa mengabulkan gugatan sebagian. Namun penerapan Pemilu sistem proporsional tertutup ini diberlakukan dalam level tertentu. Misalnya, untuk level DPD dan DPRD menggunakan sistem tertutup, sedangkan DPR RI menggunakan sistem terbuka.

Semua kemungkinan yang diungkap Denny ini diakuinya didapatkan dari sumber kredibel.

Denny juga mengungkap bahwa ada kemungkinan besar para caleg akan mundur Pemilu 2024 jika menerapkan sistem proporsional tertutup. Pasalnya, sistem proporsional tertutup cenderung berpihak terhadap partai, bukan caleg.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI