KPU Akan Tambah Jatah Akun Media Sosial Peserta Pemilu untuk Kampanye

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:36 WIB
KPU Akan Tambah Jatah Akun Media Sosial Peserta Pemilu untuk Kampanye
Ilustrasi / akun media sosial peserta pemilu 2024 akan ditambah.(Pixabay/LoboStudioHamburg)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan menambah jatah jumlah akun media sosial yang bisa digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye.

Nantinya, lanjut dia, peserta pemilu diperbolehkan untuk memiliki maksimal 20 akun pada setiap platform media sosial.

Hal itu nantinya akan dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.

Menurut August Mellaz, jumlah tersebut bertambah dua kali lipat dari aturan sebelumnya pada Pemilu 2019 lalu. Pada pemilu sebelumnya, maksimal akun peserta pemilu hanya sepuluh per platform media sosial.

Baca Juga: DPR RI Ingatkan Caleg dan Parpol Tak Gunakan Dana dari Jaringan Narkoba saat Pemilu 2024: Tidak Bisa Ditolerir

"Pada PKPU sebelumnya (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dalam Pasal 35 ayat 2) itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata Mellaz dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II, Senin (29/5/2023).

"Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," tambah dia.

Selain itu kata Agust, KPU akan menyiapkan aturan soal mekanisme penutupan akun media sosial usai masa kampanye. Pasalnya, pada Pemilu 2019 lalu, akun-akun kampanye masih aktif pada masa tenang.

"Penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," tutur dia.

Baca Juga: Denny Indrayana sampaikan Pesan kepada Publik Soal Rumor Putusan MK: Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI