Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menyampaikan memori kasasi terhadap pengajuan kasasi yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Mahkamah Agung (MA).
Ia mengemukakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu putusan MA terkait hal tersebut.
"KPU sudah menyampaikan memori kasasi. Kalau sudah itu ikhtiar sudah dilakukan, tinggal nunggu putusan," kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Selain itu, Hasyim juga mengaku optimis gugatan Prima akan ditolak oleh MA karena penundaan pemilu disebut bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskannya dalam perkara perdata.
Baca Juga: Heboh Denny Indrayana Bocorkan Isu MK Sahkan Pemilu Tertutup, Begini Reaksi KPU
"Kalau ada pihak melakukan gugatan melalui jalur hukum perdata atau pengadilan umum tentang perbuatan melawan hukum dan yang dituduhkan melakukan perbuatan melawan hukum adalah pejabat publik, lembaga publik, atau lembaga pemerintahan, maka mestinya dinyatakan tidak dapat diterima karena bukan otoritas atau kewenangannya," tutur Hasyim.
Sebelumnya, Pejabat Humas MA Suharto mengatakan, kasasi perkara ini diajukan Prima telah diterima pada Jumat (26/5/2023) lalu. Meski begitu, MA belum menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili permohonan Prima terhadap KPU tersebut.
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Setelahnya, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Berikan Akses Silon kepada Bawaslu
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," katanya.