Timeline Gugatan Sistem Pemilu ke MK, Belum Final Sudah Bocor?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 29 Mei 2023 | 18:52 WIB
Timeline Gugatan Sistem Pemilu ke MK, Belum Final Sudah Bocor?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem pemilu 2024 masih dalam proses persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meski masih dalam proses, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku memperoleh bocoran vonis MK akan mengubah sistem pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Pembahasan mengenai sistem pemilu apakah akan terbuka atau tertutup ini berawal dari masuknya gugatan PDI Perjuangan ke Mahkamah Konstitusi. Berikut timeline gugatannya.

November 2022

Baca Juga: Rocky Gerung Mengkritik Rencana Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup!

Gugatan ke MK terkait sistem pemilihan umum dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup diajukan oleh PDIP. Penggugat merupakan pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan kelima koleganya.

Gugatan tersebut berupa beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya yakni pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka tentang Pasal 168 ayat (2).

Demas menilai sistem proporsional terbuka lebih banyak buruknya karena calon legilsaor satu partai saling sikut demi mendapat suara terbanyak. Selain itu, politik uang lebih mungkin terjadi karena kader berpengalaman kalah dengan kader yang popularitas dan modalnya lebih besar.

23 November 2022

Sidang pertama adalah sidang pendahuluan di MK. Pemohon mengatakan berlakunya pasal itu dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya populer dan menjual diri tanpa ikatan ideologis serta pengalaman. Akibatnya seolah bukan mewakili organisasi partai tapi diri sendiri.

Baca Juga: Akun Medsos Kampanye Dibatasi Hanya 20 Akun

29 Maret 2023

Sidang ke-9 yang merupakan lanjutan dari Pengujian UU Pemilu dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon. Namun ahli pemohon baru diajukan Selasa (28/5/23), sehingga ahli pemohon belum dapat dihadirkan. Akhirnya sidang ditunda pada Rabu (5/5/23).

31 Mei 2023

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa akan ada penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait gugatan itu. Hal ini pun membantah isu bocornya putusan MK yang disebut telah menetapkan putusan sistem pemilu proporsional tertutup.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI