Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemberian akses tersebut untuk disampaikan ke Bawaslu yang berada di daerah.
"Kami telah memberikan akses untuk dapat tugas pengawasan kepada teman-teman Bawaslu pusat untuk kemudian nanti untuk akses yang Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Silon itu oleh Bawaslu pusat akan disampaikan kepada Bawaslu yang ada di daerah," kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatatakan bahwa Silon telah bisa diakses oleh pihaknya sejak Kamis (25/5/2023) lalu.
Baca Juga: Berdasarkan Silon, KPU Akui Dedi Mulyadi dan Aldi Taher Diajukan Dua Parpol yang Berbeda untuk Caleg
Bukan hanya itu, Bawaslu juga mendapatkan akses untuk mengetahui dokumen fisik perihal daftar bakal calon legislatif yang diserahkan partai politik peserta pemilu kepada KPU.
"Kami juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meminta melakukan kecocokan data salinan dokumen fisik pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diajukan partai politik yang masuk ke KPU," tutur Bagja.
"Kami berterima kasih juga kepada KPU yang membuka akses dokumen fisik dari partai politik yang tidak bisa diupload ke Silon," tambah dia.
Adapun informasi yang bisa diakses Bawaslu dari Silon terdiri dari nomor urut dan nama partai politik, daftar daerah pemilihan (dapil), daftar nama lebgkap dan jenis kelamin bakal calon legislatif, serta daerah domisili dan data pribadi bakal calon legislatif.
Baca Juga: KPU Bentuk Enam Tim untuk Verifikasi Administrasi Bakal Caleg DPR RI