Berdasarkan Silon, KPU Akui Dedi Mulyadi dan Aldi Taher Diajukan Dua Parpol yang Berbeda untuk Caleg

Senin, 29 Mei 2023 | 14:45 WIB
Berdasarkan Silon, KPU Akui Dedi Mulyadi dan Aldi Taher Diajukan Dua Parpol yang Berbeda untuk Caleg
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mendeteksi kegandaan dalam pengajuan nama calon legislatif (caleg) Dedi Mulyadi dan Aldi Taher sebagai bakal calon legislatif.

Hasyim menjelaskan, ada tiga kemungkinan dari hasil analisis kegandaan yang bisa dideteksi dengan Silon, yaitu kegandaan internal, kegandaan beda tingkat lembaga perwakilan, dan kegandaan eksternal.

"Dari internal, dicalonkan partai yang sama, bisa jadi di lembaga perwakilan yang sama tingkatnya, tapi beda dapil (daerah pemilihan," kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Kemudian, kegandaan bisa terjadi pada seorang bakal calon legislatif yang diajukan oleh satu partai yang sama tetapi berbeda tingkat lembaga perwakilannya.

Baca Juga: KPU Bentuk Enam Tim untuk Verifikasi Administrasi Bakal Caleg DPR RI

Lalu, kegandaan eksternal berarti seorang bakal calon legislatif diajukan oleh dua atau lebih partai politik.

"Kebetulan, yang bersangkutan (Dedi Mulyadi dan Aldi Taher) di dalam analisis kegandaan dalam Sistem Informasi Calon, ditemukan yang bersangkutan ganda eksternal," ucap Hasyim.

Pasalnya, Dedi dicalonkan oleh dua partai sebagai calon anggota DPR RI, yaitu Partai Gerindra dan Golkar sementara Aldi Taher diajukan sebagai calon anggota DPRD oleh PBB dan calon anggota DPR RI oleh Perindo.

Meski begitu, KPU mengaku tidak bisa menyebut lebih banyak bakal calon legislatif yang mengalami kegandaan karena proses verifikasi administrasi yang masih berlangsung.

Baca Juga: Jadi Pemantau Transparansi Dana Kampanye Parpol, KPU Sebut Sidakam Sudah Hampir Siap Digunakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI