Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk enam tim untuk melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, enam tim tersebut bertugas untuk memverifikasi administrasi bakal calon legislatif DPR dari 18 partai politik peserta pemilu.
"Untuk memudahkan, juga supaya efektif kerja tim, maka kami bagi jadi enam tim. Masing-masing tim memeriksa tiga partai politik," kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Sejauh ini, lanjut dia, proses verifikasi sudah berlangsung. Dari total 18 partai politik, Hasyim menyebut proses verifikasi sudah mencapai 32 persen.
Baca Juga: Jadi Pemantau Transparansi Dana Kampanye Parpol, KPU Sebut Sidakam Sudah Hampir Siap Digunakan
"Kalau kita lihat masing-masing tim menangani tiga partai politik, semua tim sudah menyelesaikan satu parpol yang sudah selesai 100 persen untuk verifikasinya," ujar dia.
Untuk itu, kata Hasyim, saat ini proses verifikasi masing-masing tim sudah memasuki partai politik peserta pemilu kedua. Hasyim menjelaskan proses verifikasi ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen syarat bakal calon legislatif anggota DPR RI
"Kemudian, diterbitkan berita acara bahwa dokumen syarat bakal calon sudah lengkap," tambah Hasyim.
Selain itu, KPU juga melakukan pemeriksaan dan penetapan keabsahan dokumen tersebut. Jika belum sah, maka partai politik diberikan kesempatan untuk memberikan dokumen perbaikan.
Baca Juga: Polisi Temukan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024, KPU Cek Sambil Tunggu PKPU Disahkan