Menurut dia, putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Tak ada lagi ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan MK.
Karena itulah, lanjut Jansen, jika perubahan sistem Pemilu itu dipersoalkan saat keluar putusan MK, maka tidak ada lagi gunanya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan