Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membuat geger publik dengan pernyataannya. Ini setelah ia mengatakan kalau Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem proporsional tertutup jelang Pemilu 2024.
Kepada media, Denny Indrayana mengatakan kalau dirinya mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang sangat dipercaya di internal MK. Menurutnya, keputusan itu akan diambil oleh MK, meski tidak disetujui oleh sembilan hakim MK yang berjumlah 9 orang, alias dissenting opinion.
Denny menambahkan, dampak dari pemberlakuan sistem proporsional tertutup pada Pmilu 2024 adalah masyarakat hanya bisa mencoblos gambar partai saya, persis seperti era Orde Baru.
Hal tersebut, kata Denny, akan membuka peluang Indonesia akan menjadi negara otoritarian dan koruptif. Pernyataan Denny Indrayana ini lantas menimbulkan pro dan kontra, sehingga sejumlah tokoh dan pejabat ikut mengomentarinya.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Denny Indrayana, Cak Imin: Putusan MK Belum Dibacakan tapi Sudah Bocor Duluan?
Seperti apa pro kontra yang muncul di publik akibat pernyataan pakar hukum tata negara itu? Simak ulasannya berikut ini.
Mahfud MD minta polisi turun tangan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi keras pernyataan Denny Indrayana.
Ia menyayangkan pernyataan itu yang seakan menunjukkan adanya kebocoran putusan MK mengenai sistem Pemilu. Mantan Ketua MK itu menyatakan, informasi yang dilontarkan Denny tersebut bisa menjadi preseden buruk.
Karena itulah, Mahfud meminta kepolisian menyelidiki informasi dari Denny Indrayana itu, yang menurutnya didapat dari sumber yang sangat dapat dipercaya, agar tidak menjadi fitnah.
Baca Juga: PDIP Sambangi Markas PPP Siang Ini, Bahas Tim Pemenangan Ganjar di Pilpres 2024
SBY turun gunung tanggapi Denny Indrayana
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga mantan Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut menanggapi isu akan dikembalikannya sistem pemilu di Indonesia menjadi proporsional tertutup.
Menurut SBY, jika ada pengubahan system pemilu 2024 mendatang, maka dapat menimbulkan ‘chaos’ politik. Hal itu disebabkan, kini tahapan pemilu sudah berjalan, diantaranya daftar caleg sementara (DCS) yang baru saja dilakukan.
Pernyataan itu diungkapkan SBY melalui akun Twitternya pada Minggu (28/5/2023). Ia juga mempertanyakan urgensi dari pengubahan sistem Pemilu itu.
Jubir MK tanggapi pernyataan Denny Indrayana
Setelah isu pergantian sistem pemilu 2024 bergulir panas, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.
Ketika dihubungi awak media, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fakar Laksono mengaku belum mengetahui adanya informasi mengenai putusan MK soal perubahan sistem pemilu di Indonesia.
Fakar juga mengaku belum mengetahui menganai adanya dissenting opinion dari tiga hakim MK mengenai putusan tersebut.
Kader Partai Demokrat bela Denny Indrayana
Di tengah riuh kecaman dan tanggapan keras mengenai pernyataan Denny Indyarana, kader Partai Demokrat Jansen Sitindaon muncul dan membela mantan Wamenkumham itu. Dukungan itu ia ungkapkan melalui salah satu cuitannya di media sosial.
“Sebagai pihak terkait dalam perkara ini di MK, saya mendukung @dennyindrayana,” demikian kicau Jansen melalui akun Twitternya @jansen_jsp, dikutip Senin (29/5/2023).
Menurut dia, putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Tak ada lagi ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan MK.
Karena itulah, lanjut Jansen, jika perubahan sistem Pemilu itu dipersoalkan saat keluar putusan MK, maka tidak ada lagi gunanya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan