Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membuat geger publik dengan pernyataannya. Ini setelah ia mengatakan kalau Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem proporsional tertutup jelang Pemilu 2024.
Kepada media, Denny Indrayana mengatakan kalau dirinya mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang sangat dipercaya di internal MK. Menurutnya, keputusan itu akan diambil oleh MK, meski tidak disetujui oleh sembilan hakim MK yang berjumlah 9 orang, alias dissenting opinion.
Denny menambahkan, dampak dari pemberlakuan sistem proporsional tertutup pada Pmilu 2024 adalah masyarakat hanya bisa mencoblos gambar partai saya, persis seperti era Orde Baru.
Hal tersebut, kata Denny, akan membuka peluang Indonesia akan menjadi negara otoritarian dan koruptif. Pernyataan Denny Indrayana ini lantas menimbulkan pro dan kontra, sehingga sejumlah tokoh dan pejabat ikut mengomentarinya.
Seperti apa pro kontra yang muncul di publik akibat pernyataan pakar hukum tata negara itu? Simak ulasannya berikut ini.
Mahfud MD minta polisi turun tangan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi keras pernyataan Denny Indrayana.
Ia menyayangkan pernyataan itu yang seakan menunjukkan adanya kebocoran putusan MK mengenai sistem Pemilu. Mantan Ketua MK itu menyatakan, informasi yang dilontarkan Denny tersebut bisa menjadi preseden buruk.
Karena itulah, Mahfud meminta kepolisian menyelidiki informasi dari Denny Indrayana itu, yang menurutnya didapat dari sumber yang sangat dapat dipercaya, agar tidak menjadi fitnah.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Denny Indrayana, Cak Imin: Putusan MK Belum Dibacakan tapi Sudah Bocor Duluan?
SBY turun gunung tanggapi Denny Indrayana