Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut pihaknya hampir selesai menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Hal itu disampaikan Idham dalam acara uji publik tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), salah satunya mengenai dana kampanye pemilu.
Dia memastikan Sidakam akan rampung dan bisa digunakan pada masa kampanye mendatang. Sebab, lanjut dia, persiapan Sidakam tinggal 5 persen.
"Insha Allah, pada waktunya menjelang kampanye Sidakam sudah siap. Sekarang tinggal 5 persen lagi, 5 persennya termasuk proses ini (rancangan PKPU) yang belum diundangkan," kata Idham di Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023).
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa Sidakam merupakan alat bantu KPU untuk menjamin transparansi rekening khusus dana kampanye (RKDK) peserta pemilu.
Hal ini menjadi penting karena RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye, termasuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota legislatif.
"Peserta pemilu menyampaikan tanda bukti penyampaian elektronik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan," ujar Idham.
Menurut Idham, KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang, dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Berkelas! Begini Jawaban Ustadz Derry Sulaiman saat Ditawari Dana untuk Nyaleg