Dari 18 Parpol, KPU Ungkap Baru Ada 9 yang Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:20 WIB
Dari 18 Parpol, KPU Ungkap Baru Ada 9 yang Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Ilustrasi logo parpol dalam surat suara. [Antara/Wahyu Putro A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan saat ini baru ada sembilan partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Hal itu disampaikan Idham dalam acara uji publik tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), salah satunya membahas mengenai dana kampanye pemilu.

"Pertama ada Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat," kata Idham di Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023).

Dia menjelaskan pembukaan RKDK bagi partai politik sudah dibuka sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 pada 17 Desember 2022 sampai 27 November 2023.

Baca Juga: Denny Indrayana Mencurigai Strategi Politik di Balik Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Dengan begitu, Idham berharap sembilan partai politik lain yang belum membuat RKDK bisa segera membuka rekening. Terlebih, dia menyebut KPU telah membantu memfasilitasi pembukaan rekening di sejumlah bank nasional.

"Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami," kata Idham.

Adapun sembilan partai politik nasional yang belum membuat RKDK adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang (PBB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI