Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang rencananya akan dibahas bersama Komisi II DPR RI pada Senin (29/5/2023) mendatang.
Adapun Rancangan PKPU pertama ialah soal Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Kedua, ialah Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sementara Rancangan PKPU terakhir ialah soal Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Rencananya ketiga draft ini, masukan dari forum ini akan kami konsultasikan di forum RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang akan berlangsung Senin siang," kata Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin di Pecenongan, Sabtu (27/5/2023).
Dalam pembahasan ini, anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan tentang Rancangan PKPU soal Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
"Rancangan PKPU ini mengatur ketentuan seperti mengganti PKPU nomor 15 tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu dan Keputusan KPU nomor 600/HK.03.1-Kpt/07/KPU/III/2019," kata Yulianto.
Kemudian, anggota KPU August Mellaz juga menuturkan soal Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilu.
Dia menjelaskan PKPU tersebut didasari oleh Pasal 277 ayat 6, Pasal 279 ayat 1, Pasal 281 ayat 3, Pasal 297, dan Pasal 298 ayat 5 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tebtang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga perlu diganti," tutur Mellaz.
Terakhir, anggota KPU Idham Holik yang menjelaskan soal Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilu mengatakan pentingnya laporan dana kampanye yang harus dilakukan calon legislatif, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik peserta pemilu.
Bahkan, lanjut dia, dana kampanye yang dilakukan oleh relawan juga memiliki catatan yang jelas dan terafiliasi dengan laporan dana kampanye calon.
"Dana relawan yang digunakan calon atau parpol wajib diberitahu ke KPU karena mereka wajib melaporkan dana kampanye melalui pasangan calon," terang Idham.