Tanggapi Prediksi Kecurangan yang Disampaikan Mahfud MD, KPU Janjikan Pemilu yang Transparan

Rabu, 24 Mei 2023 | 17:20 WIB
Tanggapi Prediksi Kecurangan yang Disampaikan Mahfud MD, KPU Janjikan Pemilu yang Transparan
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi surat dari Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta agar LHKPN menjadi syarat bagi calon legislatif (caleg) terpilih. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjanjikan penghitungan suara pada Pemilu 2024 dilakukan dengan transparan.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim saat menanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut akan terdapat kecurangan dalam Pemilu 2024.

Hasyim menjelaskan, sebagai wujud transparansi, semua orang bisa menyaksikan dan merekam jalannya proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Terlebih, akan ada pengawas dan pemantau di setiap TPS.

"Jadi, dilakukan secara terbuka, kalau ada tuduhan, ada manipulasi itu pasti diketahui banyak orang," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Balas Tudingan ICW, KPU Bantah Selundupkan Pasal untuk Mudahkan Eks Koruptor Nyaleg

Lebih lanjut, Hasyim menyebut, pihaknya akan menggunakan sistem informasi rekapitulasi hasil suara (Sirekap) pada Pemilu 2024.

Sistem ini juga telah diterapkan pada Pilkada 2020.

Selain itu, lanjut Hasyim, KPU juga menyiapkan peraturan KPU (PKPU) baru yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara.

PKPU itu nantinya akan dijadikan dasar untuk membangun Sirekap sebagai sistem penghitungan dan publikasi suara pada Pemilu 2024.

"Sekali lagi, itu hanya membantu KPU dan membantu publik untuk segera mengetahui hasil, tidak dijadikan dasar untuk penentuan secara resmi karena penentuan secara resmi, kan, menurut undang-undang secara manual," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Surat Ketua KPK, KPU Sebut Caleg Wajib Lapor LHKPN Sudah Diatur

Sebelumnya, Mahfud menyebut kecurangan pemilu setelah Orde Baru umumnya tidak dilakukan oleh pemerintah, melainkan peserta pemilu.

Dia memberi contoh adanya salah satu modus kecurangan, yaitu peserta pemilu membayar orang tertentu di TPS untuk memalsukan hasil pemungutan suara yang diserahkan ke kelurahan, kecamatan, dan seterusnya.

"Oleh sebab itu, saya bilang ke Pak Hasyim dan Bawaslu ketika datang ke kantor saya untuk siap-siap digugat karena pemilu curang," kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI