Suara.com - Ahli yang dihadirkan Partai NasDem I Gusti Putu Artha heran dengan sikap PDIP yang dinilai mendorong perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak terkait Partai Garuda dan Partai Nasdem.
"Saya juga heran kenapa PDIP menolak sistem proporsional terbuka," kata Putu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/5/2023).
Lebih lanjut, Putu menegaskan bahwa proporsional tertutup akan merugikan bakal calon legislatif (bacaleg) yang ingin maju tanpa politik uang tetapi memiliki massa pemilih yang banyak.
Baca Juga: MK Diminta Putuskan Sistem Pemilu di Akhir Juni
"Bahkan, kalau kemudian PDIP yang selama ini sangat ngotot soal sistem proporsional terbuka, saya bisa memberi gambaran," ucap Putu.
Dia memberikan contoh anggota DPR RI dari PDIP di daerah pemilihan provinsi Bali yang berjumlah enam orang. Dia menyebut keenam orang tersebut secara finansial bukan orang yang bisa melakukan politik uang.
Mereka umumnya berlatar belakang aktivis perubahan yang memiliki banyak basis pemilih karena rekam jejak dan pelayanannya kepada masyarakat.
"Ini proses kepemimpinan politik yang sebetulnya, menurut hemat saya, sistem proporsional terbuka ini sangat dinikmati oleh PDIP karena dia punya basis massa yang sangat kuat di bawah dan branding partai yang sangat kuat," tutur Ketua Komisi Saksi Nasional DPP NasDem itu.
Sebelumnya, enam orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022 lalu.
Baca Juga: Fakta-fakta Gibran Dipanggil PDIP Usai Bertemu Prabowo, Dapat Peringatan Ini
Salah satu pemohon judicial review tersebut ialah Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.