PDIP Akui Elektabilitas Ganjar Sempat Turun Sebelum Diputuskan Jadi Bacapres

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:52 WIB
PDIP Akui Elektabilitas Ganjar Sempat Turun Sebelum Diputuskan Jadi Bacapres
Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus senior PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan bahwa elektabilitas bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengalami pasang surut. 

Andreas menyebut dinamika isu yang berkembang di masyarakat menjadi aspek yang harus diperhatikan karena memengaruhi elektabilitas bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

"Kita bisa perhatikan bahwa elektabilitas Ganjar mempunyai kecenderungan yang naik dari waktu ke waktu," ujar Andreas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Andreas mengatakan elektabilitas Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) 2024 cenderung naik. Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan dukungan ke Ganjar berhasil bangkit kembali setelah Gubernur Jawa Tengah tersebut diumumkan sebagai capres oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga: Jadi Sasaran Swafoto Warga Sebelum Terbang ke Palembang, Ganjar: Ayo Boleh Foto Sama Rambut Putih

Sebelum diumumkan sebagai capres oleh PDIP, tutur Andreas, elektabilitas Ganjar sempat menurun berdasarkan sejumlah hasil survei.

"Ini berbeda dengan bakal capres lain yang telah lebih dulu dideklarasikan, tetapi elektabilitasnya relatif naik sangat perlahan, stagnan, atau bahkan turun," tuturnya.

Dia pun membeberkan strategi PDIP menjaga elektabilitas Ganjar tetap berada di puncak.

"Strateginya adalah memperluas tingkat pengenalan Ganjar sebagai calon presiden di masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Ganjar Kunjungi Suster Katolik di Manado, Warganet: Jangan Ada Lagi Gereja Dipersulit Pa!

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI