Belum Resmi Jadi Pasangan Capres-Cawapres, Ganjar dan Nasaruddin Umar Tampil Bareng di Sulut

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2023 | 19:17 WIB
Belum Resmi Jadi Pasangan Capres-Cawapres, Ganjar dan Nasaruddin Umar Tampil Bareng di Sulut
Bakal calon presiden Republik Indonesia Ganjar Pranowo (kiri) bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (tengah) di Lapangan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (18/5/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin Umar berbicara banyak mengenai makna kata halalbihalal, dan kaitannya dengan Islam. Beliau juga berbicara soal makna terdalam Islam adalah cinta.

Pada kesempatan itu, Prof.Nasaruddin juga memuji Provinsi Sulut dan Manado yang menghidupi dan menunjukkan diri sebagai kota toleransi.

“Kota Manado itu percontohan kota toleran. Sulawesi Utara ini adalah Indonesia kecil. Tadi ditampilkan kesenian Jawa di tempat ini. Di sinilah tampak konfigurasi agama dan budaya yang bagus. Kita pantas mengenang Sulut dan Manado sebagai percontohan kota toleransi,” kata Nasaruddin Umar.

Ganjar hadir bersama Nasaruddin Umar di tengah ramainya isu terkait Nasaruddin Umar sebagai sosok calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy menyampaikan bahwa Nasaruddin memang termasuk tokoh bangsa yang dielus-elus menjadi cawapres Ganjar Pranowo.

"Kyai Nasaruddin Umar termasuk tokoh bangsa yang sedang kita elus-elus untuk menjadi cawapres Mas Ganjar," kata Rommy dalam keterangannya, diterima di Jakarta, Selasa (16/5).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]

Baca Juga: Untung Banyak, Hasil Survei Indikator Politik Sebut Mayoritas Pemilih Jokowi-Ma'ruf Bakal Pilih Ganjar di Pilpres 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI