Tak Dilarang Jadi Caleg, Menteri Perlu Cuti Saat Kampanye Dan Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri

Rabu, 17 Mei 2023 | 10:40 WIB
Tak Dilarang Jadi Caleg, Menteri Perlu Cuti Saat Kampanye Dan Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri
Komisioner KPU Idham Holik saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para menteri yang maju pada Pileg 2024 untuk cuti pada masa kampanye nanti. Sementara untuk pejabat kepala daerah yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, mekanisme dan aturan terkait syarat caleg sudah jelas. Di mana saat masa kampanye pejabat menteri yang maju sebagai caleg harus cuti.

"Mekanisme cutinya nanti pada masa kampanye," kata Idham Holik, Selasa (16/5/2023).

Kemudian untuk kepala daerah yang juga mendaftar sebagai calon legislatif, Idham mengatakan mereka harus mengundurkan diri.

Baca Juga: KPU Tegaskan Menteri Boleh Maju Jadi Caleg

Menurut dia, mekanisme pengunduran diri tersebut harus diserahkan saat dokumen pengajuan bakal calon legislatif disampaikan ke KPU.

"Per dokumennya diserahkan, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," tutur Idham.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa menteri dan kepala daerah tidak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Bahkan, hal ini bukan pertama kalinya terjadi.

"Nggak ada masalah, bukan fenomena baru kan. Dahulu di 2019 pernah, di 2014 juga pernah. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan judicial review dengan nomor perkara 57/PU-XI/2013," tandas Idham.

Perlu diketahui, sejumlah nama menteri yang maju sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024 adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.

Baca Juga: Gerindra Dan Golkar Sama-sama Calonkan Dedi Mulyadi Jadi Caleg, Bisa Didiskualifikasi KPU?

Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan maju sebagai bakal caleg melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dapil Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang juga akan menjadi bakal caleg melalui PKB.

PDI Perjuangan juga mendaftarkan nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024. Sementara itu, dari Partai NasDem muncul nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Selanjutnya Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo akan maju sebagai bakal caleg lewat Partai Perindo di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sementara itu, Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor akan mencalonkan diri melalui Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil Jawa Barat V. Berikutnya, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muncul nama Wakil Menteri Agama Zainut Tahuid Sa'adi sebagai bakal caleg.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI