Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Idham Holik mengungkapkan sudah ada 683 orang atau 97,43 persen bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau calon senator yang telah mendaftar ke 38 KPU Provinsi.
"Dari 701 orang bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran, ada 683 orang bakal calon DPD tersebut atau sebesar 97,43 persen yang mendaftar ke KPU Provinsi di 38 provinsi," kata Idham pada Selasa (16/5/2023).
Komposisi dari 683 orang bakal calon DPD tersebut, lanjut dia, terdiri dari 548 orang lelaki dan 135 orang perempuan.
Sebaliknya, ada 2,64 persen atau 18 orang bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan pemilih dan sebaran yang terdiri dari 13 orang lelaki dan 5 orang perempuan.
"Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU Nomor 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 12/PUU-XXI/2023," ujar Idham.
Lebih lanjut, Idham mengungkapkan tiga provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak yaitu Jawa Barat sebanyak 55 orang, Aceh sebanyak 30 orang, dan Riau sebanyak 29 orang.
Di sisi lain, ada 4 provinsi dengan jumlah bakal calon DPD yang paling sedikit yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara.
Saat ini, KPU melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon pegislatif pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian, penyerahan perbaikan persyaratan akan dilakukan pada 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
Baca Juga: Adu Gaji Wagub Jateng vs DPD: Nominalnya Bikin Taj Yasin Mundur Demi Nyaleg?