Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan mengenai rekam jejak hak asasi manusia (HAM) calon presiden atau capres 2024 di masa lalu. Ia tampak angkat tangan terkait sepak terjang masa lalu capres yang bakal bertarung di Pilpres 2024.
Menurut Puan, sudah sepantasnya rekam jejak capres di masa lalu dinilai langsung oleh masyarakat, selaku pemilih.
"Ya, biar masyarakat yang menilai (rekam jejak capres di masa lalu)," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Selasa (16/5/2023).
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian mengatakan pentingnya rekam jejak capres yang menghormati HAM.
Baca Juga: Bukan Ganjar, Kriteria Capres Ideal Jokowi Justru Mengarah ke Dua Sosok Ini?
"Pemimpin terbaik itu pemimpin yang memang menghormati hak asasi manusia," kata Saurlin di Gedung Grha William Soeryadjaya UKI, Jakarta Timur pada Jumat (12/5/2023).
Karena itu, Saurlin mengingatkan masyarakat untuk mencari tahu rekam jejak capres yang hendak dipilih di Pemilu 2024.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Pengacara Forum Kota atau Forum Komunitas Mahasiswa Se-Jabotabek (Forkot) 98 Saor Siagian. Menurutnya, calon pemimpin Indonesia yang baik adalah yang tidak pernah melanggar HAM.
"Mengharapkan pemimpin ke depan betul-betul adalah orang yang tidak pernah katakanlah menjadi pelanggar HAM," ucap Saor.
Saor mengatakan, kriteria utama bakal capres adalah bukan merupakan pelanggar HAM di masa lalu. Lalu disusul kriteria kedua, yakni capres bukan pelaku korupsi serta pelanggar hukum yang lainnya.
Baca Juga: Kritik Jokowi Kerap Cawe-cawe soal Capres, Rocky Gerung: Mesti Ada Tim Kedokteran Jiwa yang Periksa
Kriteria capres tersebut, lanjut Saor, penting dicari tahu demi mewujudkan Indonesia seperti yang diharapkan dalam konstitusi, yakni Indonesia adil dan makmur.
"Kita harapkan Indonesia ke depan itu ya seperti harapan daripada konstitusi Indonesia yang adil dan makmur bisa terwujud," ungkapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]