Anwar Usman Tegaskan MK Tidak Mengulur Waktu Memutuskan Soal Pemilu Proporsional Terbuka

Senin, 15 Mei 2023 | 15:59 WIB
Anwar Usman Tegaskan MK Tidak Mengulur Waktu Memutuskan Soal Pemilu Proporsional Terbuka
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah tudingan upaya memperlambat putusan perkara sistem pemilu proporsional terbuka.

Pernyataan itu ditegaskan Anwar dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan agenda keterangan ahli dari pihak terkait, yaitu Derek Loupatty.

"Cepat lambatnya persidangan perkara ini tidak melulu bergantung kepada MK," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (15/5/2023).

Terlebih, sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli yaitu Dr Khairul Fahmi, Titi Anggraini, dan Dr Zainal Arifin Mochtar.

Baca Juga: Berbeda soal Proporsional Terbuka atau Tertutup, Golkar dan PBB Sepakat Satu Hal Ini

"Masih ada pihak yang mau mengajukan ahli, dari Garuda dan NasDem. Jadi, mohon dimaklumi, kecuali Garuda dan Nasdem tidak, tentu sidang siang ini sidang yang terakhir," ujar Anwar.

Dengan begitu, Anwar menegaskan bahwa pihaknya tidak berupaya untuk mengulur sidang putusan terhadap perkara ini.

"Ada beberapa pihak yang menyatakan MK seolah-olah sengaja lambat untuk memutuskan. MK tidak mungkin memutus tanpa mendengar para pihak tidak menggunakan haknya," katanya.

Sebelumnya, enam orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022 lalu.

Salah satu pemohon judicial review tersebut ialah Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Baca Juga: Dukung Proporsional Terbuka, AHY Harap Pemilu Fair Play

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI