Suara.com - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Sabtu (13/5/2023) mengundang perhatian publik.
Hal itu karena masing-masing ketua partai maupun bacaleg, berangkat menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi dengan cara tak biasa yakni naik mobil mewah Rubicon hingga menunggang kuda.
Namun sayangnya euforia kegembiraan pendaftaraan bacaleg dari dua partai itu berlangsung singkat karena KPU Banyuwangi menolak berkas keduanya.
Simak kronologi sosok bacaleg yang daftar naik kuda dan Rubicon tapi berkasnya ditolak berikut ini.
Baca Juga: 5 Tindak Tanduk PSI Daftarkan 580 Bacaleg: No Napi Koruptor, Ade Armando Ikut Nongol
Euforia datangi KPU
Pada Sabtu (13/5/2023) kemarin, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Banyuwangi mendaftarkan calegnya. Rombongan menaiki berbagai moda transportasi tumpah ruah mengiringi pendaftaran caleg partai besutan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu.
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banyuwangi, Abdul Malik Syafaat datang bersama rombongan dengan menaiki mobil mewah Rubicon hitam. Rombongan itu terdiri dari pengurus partai, kader hingga bacaleg.
Bukan hanya mobil mewah, rombongan elit PKB Banyuwangi juga datang ke Kantor KPU Banyuwangi dengan menggunakan truk tronton. Puluhan pengurus hingga simpatisan PKB tampak bergembira menyambut pesta demokrasi 2024.
Sementara itu Ketua Partai Gerindra Banyuwangi, Naufal Badri datang ke Kantor KPU Banyuwangi dengan menunggang kuda warna coklat kehitaman. Dia bahkan menenteng sebuah tongkat komando sebagai tanda pemimpin tertinggi Gerindra di atas kudanya.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Beri Restu Teuku Rassya yang Maju Jadi Caleg DPR RI Dapil Aceh
Kader partai besutan Prabowo Subianto itu juga kompak menggunakan kostum setelan baju warna putih dan celana krem. Usut punya usut, dress code itu merupakan perintah partai.
Alasan berkas pengajuan Bacaleg PKB ditolak
Namun ternyata euforia kegembiraan tersebut tak sebanding dengan hasil yang diharapkan. Pasalnya berkas pendaftaran yang diajukan PKB dikembalikan oleh KPU Banyuwangi karena berkas fisik dan berkas yang diunggah di aplikasi pencalonan (Silon) tidak sesuai.
Diungkap Ketua KPU Banyuwangi Dwi Angraeni, ketidaksesuaian itu terdapat pada nomor urut caleg. Rupanya ada perbedaan data antara yang diajukan DPP PKB lewat silon dengan data fisik yang diajukan DPC PKB ke KPU Banyuwangi.
Namun masih ada waktu untuk perbaikan yakni hari Minggu (14/5/2023), hari terakhir pendaftaran bacaleg. Mengenai itu, Gus Malik mengatakan pihaknya bakal segera melakukan perbaikan itu
Alasan berkas pengajuan Bacaleg Gerindra ditolak
Sementara itu, berkas pencalegan Partai Gerindra dikembalikan oleh KPU Banyuwangi dengan alasan tidak lengkap. Hal itu karena Surat Keputusan (SK) persetujuan daftar nama caleg terbaru dari DPP Gerindra belum dikantongi DPC Gerindra Banyuwangi.
"SK yang kita bawa masih yang lama, belum direvisi. Ini murni kesalahan teknis, ada kekeliruan," kata Naufal Badri.
Kemudian Naufal mengatakan bahwa kompisisi caleg DPC Gerindra komplit di semua dapil. Dengan total 50 caleg, partisipasi caleg perempuan ada 30 persen. Hal itu wajib dilakukan demi perubahan.
Kontributor : Trias Rohmadoni