Hampir 40 Persen Kader Perempuan Partai Garuda Masuk dalam Daftar Bakal Caleg yang Diserahkan ke KPU

Kamis, 11 Mei 2023 | 17:15 WIB
Hampir 40 Persen Kader Perempuan Partai Garuda Masuk dalam Daftar Bakal Caleg yang Diserahkan ke KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menerima daftar bakal caleg DPR dari Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana di Kantor KPU, Jakarta pada Kamis (11/5/2023). [ANTARA/Tri Meilani Ameliya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Garuda menyerahkan daftar bakal calon legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka memastikan telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

"Kalau di peraturan itu kan ada 30 persen ya, kami hampir 40 persen. Jadi, kami sangat mencintai wanita," kata Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Hari ini, Ridha menyebut pihaknya menyerahkan daftar 582 bakal calon legislatif dari 84 daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga: Pakai 'Topeng' Anies Baswedan, Kader NasDem Kota Malang Serahkan Daftar Bakal Caleg ke KPU Setempat

"Jadi, dari 582 kursi, kami penuhi semua," tambah dia.

Diketahui, saat ini rangkaian Pemilu 2024 memasukan tahapan pendaftaran bakal calon legislatif. KPU membuka pendaftaran sejak Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).

Sejauh ini, ada enam partai politik yang mendatangi Kantor KPU untuk mendaftarkan bakal calon legislatif.

Hingga Kamis jam 16.00 WIB, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5/2023) sudah enam partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, dan Partai Garuda.

Sedangkan pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Baca Juga: Cak Imin Bakal Pimpin Langsung Pendaftaran Caleg PKB ke KPU Sabtu 13 Mei

Bagi bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI