Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta sempat menolak berkas pendaftaran partai Hanura untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. KPU beralasan, partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang alias Oso tersebut tak melengkapi sejumlah berkas sebagai syarat administrasi.
Untuk itu, Komisioner KPU DKI, Nurdin menyebut pihaknya telah mengembalikan berkas kelengkapan pendaftaran Hanura. Selanjutnya, Hanura diminta melengkapi kekurangan administrasi hingga 14 Mei mendatang.
“Kami sudah sampaikan paling lambat tanggal 14 Mei harus sudah datang lagi (untuk mendaftar),” ujar Nurdin saat ditemui di kantor KPU DKI, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Nurdin mengatakan, para kader dan Bacaleg Hanura sempat datang ke KPU DKI pada 10 Mei kemarin untuk mendaftar. Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan kelengkapan berkas.
Baca Juga: PDIP Ungkap Daftar Bakal Calon Anggota Legislatif, Ada Nama Once Mekel
“Berkas mereka belum siap, kami lihat di sistem juga mereka belum submit kelengkapan-kelengkapan,” tuturnya.
Pihak KPU disebutnya telah menyampaikan apa saja yang harus dilengkapi Hanura DKI. Sesuai aturan, revisi berkas masih boleh dilakukan dan tak boleh lewat dari 14 Mei 2023.
“Kemarin tanggal 10 Mei itu Partai Hanura datang dengan sejumlah pengurus, cuma berkas mereka belum siap, sehingga mereka harus perbaiki lagi,” pungkasnya.