Suara.com - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto enggan berkomentar panjang lebar saat ditanya terkait perkembangan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Karyoto berdalih akan menunggu proses yang juga tengah ditangani oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK terhadap Firli.
"Biar Dewas dulu," kara Karyoto di Polda Metro Jaya, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: 5 Fakta Firli Bahuri Dipanggil Dewas KPK: Bahas Dokumen Bocor, Pemanggilan Batal Hari Ini
Dewas KPK sendiri sebenarnya telah merencanakan memeriksa Firli pada hari ini. Namun pemeriksaan tersebut ditunda karena alasan adanya saksi baru yang akan diperiksa.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut saksi baru tersebut berasal dari internal KPK; seperti penyelidik, penyidik dan Kasatgas.
"Jadwal klarifikasi Pak FB (Firli) ditunda karena ada tambahan saksi baru yang diperiksa hari ini," ungkap Haris.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
LP3HI melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 April 2023. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Dewas KPK: Ditunda karena Ada Tambahan Saksi Baru
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Sosok terlapor dalam kasus ini, kata Kurniawan, masih dalam penyelidikan. Meskipun dugaan awal pelakunya ialah Firli.
"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli," ungkapnya.
Dalam perkara ini, LP3HI mempersangkakan terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.
Kurniawan mengungkap alasannya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Jakarta.
Selain itu, ia juga menilai penanganan perkara ini akan lebih optimal mengingat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," pungkasnya.