Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera mendaftarkan bakal calon legislatif.
Pasalnya, pada Rabu (10/5/2023) merupakan hari ke-10 tahapan pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon legislatif DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir pengajuan calon agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik," kata Idham, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut, dia mengimbau agar partai politik peserta pemilu bisa menyerahkan dokumen bakal calon legislatif yang lengkap.
Baca Juga: Harapkan Jumat Berkah PAN Bakal Daftarkan Caleg Tanggal 12 Mei ke KPU, Ada Nama Aktivis hingga Artis
"Masih ada 16 partai politik lagi yang belum menyerahkan berkas daftar bakal calon legislatif. KPU RI harap parpol peserta Pemilu 2024 segera daftarkan bakal caleg," katanya.
Hari ini, Partai Hanura mendaftarkan 580 nama nama calon legislatif dari 84 daerah pemilihan (dapil) ke KPU.
Perlu diketahui, saat ini rangkaian Pemilu 2024 memasukan tahapan pendaftaran bakal calon legislatif. KPU membuka pendaftaran sejak Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).
Sejauh ini, baru ada dua partai politik yang mendatangi Kantor KPU untuk mendaftarkan bakal calon legislatif. Mereka ialah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura.
Baca Juga: Dipimpin Ketum Osman Sapta Odang, Hanura Daftarkan 580 Nama Caleg ke KPU