Waspadai Ada yang Ingin Gagalkan Revisi PKPU, Perludem Minta Masyarakat Awasi DPR dan Pemerintah

Rabu, 10 Mei 2023 | 18:40 WIB
Waspadai Ada yang Ingin Gagalkan Revisi PKPU, Perludem Minta Masyarakat Awasi DPR dan Pemerintah
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mewaspadai adanya pihak yang akan menggagalkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.

Untuk itu, dia berharap, masyarakat bisa mengawal agar tidak ada elemen, termasuk DPR, yang menghalangi pemberlakukan revisi PKPU ini.

"Menurut saya, karena ini adalah revisi atas peraturan yang sudah pernah dikonsultasikan sebelumnya oleh KPU, bukan substansi yang sama sekali baru, bersifat mendesak serta merupakan penegakan atas ketentuan UU Pemilu yang dilanggar oleh KPU. Jadi, konsultasi bukanlah sesuatu yang mutlak dilakukan," kata Titi, Rabu (10/5/2023).

Meski KPU sudah memutuskan untuk merevisi aturan tersebut, lanjut dia, tetapi hal itu masih akan dikonsultasikan bersama DPR dan pemerintah.

"Oleh karena itu, harus ada pengawalan anggota legislatif, terutama anggota legislatif perempuan dan pemerintah agar dinamika bisa kondusif mendukung dan tidak ada distorsi ataupun penolakan," ujar Titi.

Sebelumnya, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilh (DKPP) bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan perubahan ini dilakukan setelah banyaknya masukan perihal cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kami sepakat untuk melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 sebelumnya berbunyi:

Baca Juga: PKPU 10 Tahun 2023 Direvisi, Perludem Sebut Pelaksanaannya Harus Dipastikan hingga ke Daerah

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI