Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2 akan selaras dengan pemerintah dan DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari setelah regulasi yang ditetapkan sebelumnya sempat menuai polemik perihal pengaturan cara menghitung 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu akan dilakukan perbaikan.
Revisi tersebut, lanjut dia, akan menempuh rapat konsultasi dan dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI.
"Tentu hal tersebut akan kami sampaikan ke DPR, dalam hal ini Komisi II tentang perkembangan yang sedang dilakukan oleh KPU," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut, Hasyim mengklaim revisi PKPU ini juga mendapatkan dorongan dari pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
"Kami mendapatkan komunikasi dari KemenPPPA yang intinya menyampaikan bahwa salah satu target dalam kegiatan pemerintahan itu juga ada aspek pemberdayaan perempuan dan salah satu indikatornya adalah keterwakilan perempuan," katanya.
Lantaran itu, KPU berharap perubahan regulasi perihal pengaturan cara menghitung 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bisa selaras dengan pemerintah dan DPR.
Diketahui, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilh (DKPP) bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2. Hal itu dilakukan setelah adanya beberapa kritik soal keterwakilan perempuan.
Hasyim menjelaskan bahwa PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 sebelumnya berbunyi:
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Kemudian, revisi PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 yang dilakukan perubahan menjadi berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Dengan begitu, Hasyim menyebut akan ada penambahan Pasal 94a yang disisipkan dalam revisi PKPU 10/2023.
Pada Pasal 94a Ayat 1, Hasyim menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum pemberlakuan PKPU perubahan ini, mereka melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon.
"Artinya, masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023," tambah dia.
Kemudian pada Pasal 94a Ayat 2, partai politik peserta pemilu yang tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, mereka melakukan perbaikan daftar bakal calon pada tahapan pengajuan dokumen persyaratan bakal calon.
"Mengingat pengajuan bakal calon legislatif Pemilu 2024 dengan berjalan, maka perubahan PKPU tersebut akan segera dilakukan dan dikonsiltasikan kepada DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama," katanya.