Selesaikan 81 Sengketa Balon Anggota DPD, Bawaslu: Mereka Keberatan Diberi Status TMS oleh KPU Provinsi

Selasa, 09 Mei 2023 | 17:06 WIB
Selesaikan 81 Sengketa Balon Anggota DPD, Bawaslu: Mereka Keberatan Diberi Status TMS oleh KPU Provinsi
Anggota Bawaslu Totok Haryono. [Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim sedang mengawasi proses tahapan penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam pengawasannya tersebut, Bawaslu telah menangani 81 permohonan penyelesaian sengketa hingga saat ini.

"Sebanyak 81 permohonan penyelesaian sengketa proses itu diajukan para bakal calon anggota DPD yang tersebar di 18 Provinsi," kata Anggota Bawaslu Totok Haryono pada Selasa (9/5/2023).

Dia mengungkapkan, provinsi dengan jumlah permohonan penyelesaian sengketa terbanyak Jawa Barat dengan 17 permohonan.

Baca Juga: Lolos Jadi Calon Anggota DPD RI, Sekretaris Peradi Padang Janji Perjuangkan Aspirasi Warga dan Kewenangan Senator

"Terbanyak itu adalah Jawa Barat dengan 17 permohonan, DKI Jakarta dengan 12 permohonan, dan Sulawesi Selatan dengan 9 permohonan," ujarnya.

Lebih lanjut, Totok menjelaskan pengajuan sengketa tersebut disebabkan oleh para bakal calon anggota DPD yang merasa dirugikan atas keputusan KPU.

Seperti diketahui, seorang bakal calon anggota DPD harus menyerahkan syarat dukungan minimal yang jumlahnya di setiap provinsi berbeda-beda.

"Mereka keberatan karena diberi status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditetapkan oleh KPU di tiap provinsinya," ujarnya.

Selain itu, dia menuturkan proses penyelesaian sengketa tersebut terdiri dari penanganan di tahap hasil verifikasi permohonan, tahap penyelesaian, dan tahap verifikasi faktual.

Baca Juga: Mau Salat Jumat, Bakal Calon Anggota DPD RI Ditembak Orang Tak Dikenal!

Hasil pengawasan Bawaslu menunjukan, hingga tahap verifikasi faktual akhir pencalonan perseorangan anggota DPD jumlah bakal calon DPD sebanyak 727 orang.

Sebelumnya diketahui, jumlah bakal calon Anggota DPD tersebar di 38 provinsi se-Indonesia.

"Dari jumlah 727 orang tersebut, calon yang memenuhi syarat (MS) yaitu sebanyak 700 orang dan sisanya, sebanyak 27 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI