Suara.com - Para lembaga penyelenggara pemilu akan mengadakan rapat tripartite, Selasa (9/5/2023) malam. Rapat tersebut diadakan di tengah polemik perihal keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Pertemuan malam ini akan dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Komisioner KPU Idham Holik menyebut agenda pembahasan dalam pertemuan ini ialah rapat koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu.
"Tripartite ini pada umumnya dijadikan momentum bagi kami untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis dan memastikan bahwa sesama penyelenggara memiliki komitmen untuk pemilu yang berintegritas," kata Idham saat dihubungi pada Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Jadi Parpol Pertama, PKS Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU Banyumas
Saat ditanya tentang rencana adanya pembahasan soal keterwakilan perempuan bersama Bawaslu dan DKPP, Idham tidak menjawab secara detil.
"Pada umumnya, memang dalam rapat tripartite itu dibahas isu-isu strategis ya," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu menerima audiensi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menolak Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8.
Menurut Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan dalam Pileg 2024.
"Jadi, selama ini apa yang disampaikan KPU hanya menempatkan Pasal 8 Ayat 2 Huruf b sebagai rumus matematika yang digunakan secara internasional," kata Titi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Ray Rangkuti Pesimis Bawaslu Serius Tanggapi Penolakan PKPU 10/2023 Pasal 8
"Tetapi ini melepaskannya dari konteks bahwa undang-undang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," tambah dia.
Dengan adanya aturan pada PKPU dimaksud, kata dia, daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi yang tersedia sebanyak 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.
"Perempuan yang harusnya berkompetensi di Pemilu 2024, lalu tidak mendapatkan tiket itu karena keterwakilan perempuan didistorsi, dieliminasi oleh ketentuan itu," ujar Titi.
Di sisi lain, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan PKPU itu telah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dalam proses legal drafting.
"Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka 0 sampai dengan 0,4 itu dibulatkan ke bawah dan 0,5 atau lebih itu dibulatkan ke atas," tutur Idham di Kantor KPU, hari ini.
"Ini kan standarnya standar matematika. Pembulatan bukan hal baru dalam dunia matematika," lanjut dia.
Adapun bunyi pasal 8 dalam PKPU yang dimaksud ialah:
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.