Perludem Sebut PKPU 10/2023 Pasal 8 Kurangi Keterwakilan Perempuan dalam Pileg 2024

Senin, 08 Mei 2023 | 18:45 WIB
Perludem Sebut PKPU 10/2023 Pasal 8 Kurangi Keterwakilan Perempuan dalam Pileg 2024
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan dalam Pileg 2024.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat berada di Kantor Bawaslu pada Senin (8/5/2023).

"Jadi, selama ini apa yang disampaikan KPU hanya menempatkan Pasal 8 Ayat 2 Huruf b sebagai rumus matematika yang digunakan secara internasional," kata Titi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

"Tetapi ini melepaskannya dari konteks bahwa undang-undang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," tambah dia.

Baca Juga: Tolak PKPU 10/2023 Soal Keterwakilan Perempuan, Sejumlah Aktivis Perempuan Sambangi Bawaslu

Dengan adanya aturan pada PKPU tersebut, kata dia, daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi yang tersedia sebanyak 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan keterwakilan perempuan kuran dari 30 persen.

"Perempuan yang harusnya berkompetensi di Pemilu 2024, lalu tidak mendapatkan tiket itu karena keterwakilan perempuan didistorsi, dieliminasi oleh ketentuan itu," ujarnya.

Sementara di sisi lain, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan PKPU itu telah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dalam proses legal drafting.

"Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka 0 sampai dengan 0,4 itu dibulatkan ke bawah dan 0,5 atau lebih itu dibulatkan ke atas," tutur Idham di Kantor KPU, hari ini.

"Ini kan standarnya standar matematika. Pembulatan bukan hal baru dalam dunia matematika," lanjut dia.

Baca Juga: Puskapol UI Sayangkan Minimnya Keterwakilan Perempuan pada Pembentukan Timsel Calon Anggota KPU Daerah

Adapun bunyi pasal 8 dalam PKPU yang dimaksud ialah:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

  1. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
  2. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI