Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi dideklarasikan sebagai bakal calon presiden 2024 dari PDI Perjuangan. Pengumuman Ganjar Pranowo sebagai capres disampaikan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada Jumat (21/4/2023) lalu.
Walau begitu, orang nomor satu di Jawa Tengah itu tak terhindar dari sederet kontroversi sebelum diusung jadi capres PDIP. Simak jejak catatan merah Ganjar Pranowo yang jadi capres 2024 berikut ini.
Kasus korupsi E-KTP
Ganjar sempat tersenggol kasus korupsi e-KTP pada November 2017 lalu. Hal ini sempat diungkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Cek Fakta: Timnas Indonesia Tergabung di Grup A Piala Dunia U-20, FIFA Coret Israel, Benarkah?
Dalam sidang itu, Nazaruddin menyatakan melihat Ganjar yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi lI DPR menerima uang dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebesar 500.000 dollar AS.
Kendati demikian, tudingan itu tidak pernah terbukti. Artinya Ganjar dinyatakan sama sekali tidak bersalah maupun terlibat kasus mega korupsi tersebut.
Izin pabrik Semen Rembang
Pada tahun 2017, Ganjar juga jadi sorotan karena memberikan izin pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Surat izin penambangan semen yang ditandatangani Ganjar itu mendapatkan protes dari lembaga pelestarian dan pencinta lingkungan.
Pasalnya, Ganjar dianggap tak bijak dalam memberikan izin pembangunan pabrik semen. Namun hal itu ditanggapi Ganjar dengan santai. Dia bahkan mempersilahkan para pihak yang merasa dirugikan untuk menuntutnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Sebut Ganjar dan Anies Putera Terbaik Bangsa, Prabowo Subianto Tak Kapok Nyapres
Ganjar mengatakan penerbitan izin lingkungan semen di Rembang adalah tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA). Komisi tersebut menurut Ganjar telah melaksanakan sidang penilaian adendum Amdal semen di Rembang pada 2 Februari 2017.
Kasus tambang Wadas
Ganjar juga pernah terseret kasus tambang Wadas yang berlatar belakang rencana pemerintah dalam membuka penambangan terbuka batuan andesit.
Menurut masyarakat setempat, penambangan batu itu akan merusak lingkungan desa sehingga muncul 'Gerakan Wadas Melawan' yang mendesak Ganjar mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener.
Sebagai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar menyebut pihaknya tak memiliki banyak kewenangan dalam proyek penambangan batu andesit dan penanganan konflik di Wadas, Bener, Purworejo.
Dia menegaskan penambangan andesit di Wadas untuk kebutuhan material proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener. Hal itu berarti bukan ranah Pemprov Jawa Tengah melainkan Kementerian PUPR.
Tolak kedatangan timnas Israel di Piala Dunia U-20
Ganjar pernah menyatakan ketegasannya soal penolakan terhadap kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 yang harusnya diadakan di Indonesia pada 20 Mei 2023 mendatang. Dia pun secara blak-blakan mengaku tidak ingin Israel dihadirkan sebagai timnas di Piala Dunia U- 20.
Ganjar mengaku bahwa penolakannya ini karena Indonesia berkomitmen untuk membantu negara Palestina merdeka dari Israel. Sikap Ganjar terkait penolakan timnas Israel di Piala Dunia U-20 menuai banyak kontroversi dari publik.
Menonton film porno
Ganjar juga pernah menuai kontroversi saat dia mengaku sering menonton film porno. Dia menilai orang dewasa wajar untuk menonton film porno.
Namun pengakuan Ganjar di podcast Deddy Corbuzier tahun 2019 lalu itu ramai dibahas oleh warganet karena dinilai tak etis disampaikan oleh pejabat.
Gerakan Jateng 'Dua hari di rumah saja'
Kontroversi Ganjar lainnya adalah kebijakan "Dua Hari Jateng di Rumah Saja" tanggal 6-7 Februari 2021. Lewat kebijakan ini, Ganjar mengimbau agar tempat-tempat keramaian tutup selama dua hari untuk dilakukan penyemprotan disinfektan, demi mencegah penularan Covid-19.
Ganjar berharap pelaksanaan kebijakan "Jateng di Rumah Saja" itu dapat memunculkan kesadaran karena pelaksanaan itu takkan efektif tanpa partisipasi dari masyarakat. Namun kebijakan tersebut turut menuai penolakan dari masyarakat.
Kontributor : Trias Rohmadoni