Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan publik bisa mengakses dokumen pencalonan anggota legislatif yang tahapannya telah dibuka sejak Senin (2/5/2023).
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, informasi tersebut bisa diakses publik karena pihaknya menerapkan sistem digital.
"Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi, sehingga nanti publik dapat mengaksesnya," kata Idham pada Rabu (3/5/2023).
Menurut dia, masyarakat bisa mengakses dokumen pencalonan anggota legislatif yang masuk dalam kategori bukan dokumen rahasia.
Baca Juga: Kritik Keras KPU, Partai Buruh Ungkit Peraturan Caleg Baru Muncul Jelang Pencalonan
"Khususnya dokumen yang tidak dikategorikan ‘dokumen yang dirahasiakan’,” tambah Idham.
Saat ini, Pemilu 2024 memasuki tahapan pendaftaran bakal calon legislatif yang berlangsung pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Adapun proses pendaftaran bakal calon legislatif harus diawali dengan pengajuan daftar dari para pimpinan partai politik peserta pemilu.
Nantinya, dokumen pengajuan daftar calon anggota legislatif diserahkan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara daring.
Setelahnya, partai politik peserta pemilu bisa mengirim formulir pengajuan daftar calon yang secara fisik ke Kantor KPU.
Baca Juga: Hari Kedua Pendaftaran, KPU Ungkap Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg DPR