Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengklaim tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang mendukung Undang-undang Cipta Kerja, apalagi mengusung calon presiden (capres) dari partai politik yang mengesahkan Omnibus Law Ciptaker.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Peringatan Hari Buruh Internasional yang dilaksanakan di Istora Senayan pada Senin (1/5/2023).
"Tidak mungkin partai buruh untuk berkoalisi dengan partai politik pengesah Omnibus Law Ciptaker termasuk dengan capres yang didukung melalui partai itu," katanya.
Namun, Partai Buruh bakal berkoalisi dengan capres secara personal. Said melanjutkan, persoalan itu bakal diputuskan secepatnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Diundang Peringatan Hari Buruh di Istora, Said Iqbal: Tidak Direspons
"Koalisi partai buruh yang mendukung capres kita, akan putuskan dalam waktu dekat adalah koalisi kepada personal capresnya," katanya.
Dukungan secara personal tersebut, kata Said, merupakan dukungan yang dilakukan secara mandiri.
Nantinya Partai Buruh bakal membentuk tim sukses capres yang diusungnya.
"Partai Buruh tidak akan menjadi tim sukses resmi yang didaftar di KPU terhadap tim capres tersebut. Tapi Partai Buruh akan membentuk sendiri, tim akan membentuk pemenangan capres yang akan dilakukan Partai Buruh," ucapnya.
Ada empat nama capres yang diusung Partai Buruh, yakni Ganjar Pranowo, Prabowo, Anies Baswedan, dan Najwa Shihab.
Dalam menentukan keempat nama itu, Partai Butuh telah melakukan tahapan, yakni rakernas.
Dari keempat nama itu, nantinya bakal ada satu nama setelah melewati konvensi dan rapat Presidium.
"Konvensinya bulan Juni-Juli. Terakhir setelah konvensi ada, yaitu rapat presidium oleh 11 organisasi pendiri pelanjut Partai Buruh. Jadi, ketat di Partai Buruh, dan kami tidak akan berkoalisi dengan parpol yang meresahkan daripada UU Ciptaker, tunggu saatnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, saat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, tercatat ada tujuh partai politik yang mendukung pengesahan aturan tersebut.
Ketujuh partai tersebut, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan, dua partai yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pengesahan tersebut dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023) silam.