Ridwan Kamil dan Mahfud Md Jadi Cawapres Potensial Ganjar Pranowo

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 01 Mei 2023 | 15:28 WIB
Ridwan Kamil dan Mahfud Md Jadi Cawapres Potensial Ganjar Pranowo
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memakaikan peci hitam kepada Ganjar Pranowo setelah dapat ditugaskan sebagai Capres 2024. (tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres Ganjar Pranowo hingga kini masih jadi sorotan sejumlah pengamat politik setelah salah satu politisi yang menolak Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia itu dipilih sebagai capres PDI-P.

Pengamat politik Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur, Marianus Kleden menyebut, selain Prabowo Subianto, ada sejumlah tokoh yang bisa menjadi cawapres potensial Ganjar, salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mendapat dukungan kuat dari masyarakat Jawa Barat.

Dengan Ganjar yang mendapat dukungan kuat di Jawa Tengah dan Jawa Timur dipasangkan dengan Ridwan Kamil yang mendapat dukungan kuat di Jawa Barat, maka peluang memenangkan pilpres cukup besar.

Selain itu, peluang untuk memasangkan figur dari kalangan kalangan nahdliyin juga ada misalnya dengan Mahfud MD, tetapi sosok Mahfud dikenal kuat dengan prinsip bisa membuat negosiasi di tingkat elit akan sulit terjadi.

Baca Juga: DPC PDIP KBB Solid Menangkan Ganjar Pranowo di Bandung Barat

Ditambah lagi, dari kalangan ini, mungkin lebih berpeluang yaitu Erick Thohir yang juga sedang menjabat Menteri BUMN.

Marianus menyebutkan figur lain yang dianggap fleksibel mendayung di antara arus nasionalis dan Islamis adalah Sandiaga Uno.

"Namun situasi masih sangat fleksibel dan beberapa tokoh itu dan lainnya memiliki peluang untuk menjadi cawapres," ujar dia kepada Antara.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: PDIP Diminta Waspada, Film Porno Bisa Bikin Ganjar Pranowo Keok di Pilpres 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI