Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka secara resmi pendaftaran calon legislatif mulai dari hari ini Senin, (01/05/2023) hingga Minggu, (14/05/2023) mendatang. Bagaimana cara daftar caleg DPR RI?
Pendaftaran ini pun dibuka kepada para partai politik yang akan mencalonkan wakilnya di DPR RI. Tak hanya itu, KPU pun telah merilis secara resmi persyaratan serta cara mendaftar bagi para calon legislatif melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat ini pun sudah disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.
Lalu, apa saja syarat dan cara mendaftar peserta pemilu sebagai calon legislatif pada pemilu 2024? Simak inilah selengkapnya.
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi setiap calon legislatif (caleg) adalah sebagai berikut :
1. Caleg harus dicalonkan oleh partai politik di bawah pengetahuan ketua umum atau pemimpin partai lainnya dan mengirimkan data data pendukung serta dokumen lainnya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
2. Pengajuan nama caleg ini dilakukan oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai. Jika ketua umum atau sekretaris jenderal berhalangan hadir dalam hari pengajuan, maka kehadiran dapat digantikan oleh pengurus partai politik di tingkat pusat dan dinyatakan lewat surat kuasa.
3. Apabila petugas atau pengurus partai politik juga tak dapat hadir, maka pengajuan nama dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik dengan pengurus partai politik pusat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol yang dicetak dan disampaikan langsung kepada petugas KPU. Sedangkan untuk dokumen digital akan diminta untuk diunggah ke Silon.
Baca Juga: KPU: Cek Nama Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Paling Lambat Besok!
2. Foto diri terbaru caleg serta dokumen pengajuan harus ditandatangani oleh ketua umum atau sekretaris jenderal.