Namun, situasinya masih sangat fleksibel, dan beberapa tokoh lain juga memiliki peluang untuk menjadi calon wakil presiden.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada periode 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Menurut Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan, yaitu memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.