Suara.com - PDI Perjuangan yang sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden tidak menutup kemungkinan mencari cawapres dari kalangan yang dekat dengan pemilih Islam.
Dengan demikian, pengamat politik Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur, Marianus Kleden menyebut, PKB masih diperhitungkan sebaga sosok potensial.
Lebih lanjut, Marianus mengatakan dalam menentukan cawapres untuk menggandeng Ganjar Pranowo akan mempertimbangkan dukungan yang kuat dari kalangan pemilih Islam.
Bersamaan dengan itu, menurutnya, potensi PDI-P mengajak koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR)yang terdiri dari PKB dan Gerindra untuk bergabung memang cukup sulit.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Tunjuk Mahfud MD Jadi Cawapres, Benarkah?
"Koalisi KIR yang terdiri atas PKB dan Gerindra tentu bisa diajak bergabung dengan PDIP tapi dengan posisi tawar yang tidak mudah," kata dia, Senin (1/5/2023).
"Mau dipasangkan siapa yang jadi cawapres. Yang dihitung tentu saja bukan hanya dukungan suara tetapi apakah ideologi nasional tetap dominan," sambungnya, dalam keterangan kepada Antara.
Selain Prabowo Subianto, ada sejumlah figur lain seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mendapat dukungan kuat dari masyarakat Jawa Barat.
Jika Ganjar, yang memiliki dukungan yang kuat di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dipasangkan dengan Ridwan Kamil yang juga memiliki dukungan kuat di Jawa Barat, maka peluang untuk memenangkan Pemilihan Presiden cukup besar.
Namun, ada juga peluang untuk menggabungkan figur dari kalangan Nahdliyin, seperti Mahfud MD, meskipun Mahfud dikenal sebagai sosok yang sulit melakukan negosiasi di tingkat elit karena prinsipnya yang kuat.
Baca Juga: Ditanya Merry Riana Soal Jadi Cawapres, Mahfud MD Blak-blakan Menjawab Seperti ini
Oleh karena itu, dari kalangan tersebut, mungkin lebih mungkin bagi Erick Thohir yang saat ini menjabat sebagai Menteri BUMN. Marianus juga menyebut Sandiaga Uno sebagai figur yang dianggap fleksibel dalam mengayuh arus nasionalis dan Islamis.
Namun, situasinya masih sangat fleksibel, dan beberapa tokoh lain juga memiliki peluang untuk menjadi calon wakil presiden.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada periode 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Menurut Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan, yaitu memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.