"Lebih jauh, parpol juga harus tetap memperhatikan kualitas dari bakal calon yang didaftarkan. Ketiga, mendorong parpol untuk melakukan desentralisasi kebijakan rekrutmen untuk caleg tingkat provinsi dan kabupaten/kota," sambungnya.
Untuk diketahui, KPU RI akan membuka pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 dimulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.