Jelang Pendaftaran Caleg, KPU RI Diwanti-wanti Agar Antisipasi Parpol Daftar di Hari Terakhir

Jum'at, 28 April 2023 | 20:39 WIB
Jelang Pendaftaran Caleg, KPU RI Diwanti-wanti Agar Antisipasi Parpol Daftar di Hari Terakhir
KPU RI diwanti-wanti agar antisipasi Parpol daftar Caleg di hari terakhir. [Suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta harus mengantisipasi partai-partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya saat tahapan pendaftaran calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di hari terakhir. Diketahi pendaftaran Caleg mulai dibuka pada 1 Mei 2023.

Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, menyatakan bercermin dari pendaftaran pada Pemilu 2019 lalu, sebagian besar parpol mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada hari terakhir penutupan pendaftaran.

Menurutnya peluang pendafataran di menit akhir tersebut berpeluang terjadi pada Pemilu 2024.

"Pasalnya, partai politik masih terkendala pada proses melengkapi syarat yang diminta oleh KPU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” kata Arfianto dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: Pasca Verifikasi Faktual Perbaikan, KPU RI Ungkap Alasan Partai Prima Tak Penuhi Persyaratan

Arfianto mengatakan, selain administrasi, ada juga partai yang masih kesulitan untuk merekrut masyarakat yang ingin menjadi bacaleg dari partainya.

Selain itu, kata dia, partai-partai masih dihadapkan dengan aturan untuk memenuhi keterwakilan perempuan. Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa daftar bakal calon anggota yang ditetapkan oleh pengurus parpol peserta Pemilu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Atas dasar itu, untuk menyikapi potensi pendaftaran di hari-hari akhir, Arfianto mengimbau KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus tetap memberikan pelayanan sesuai dengan prinsip dan asas pelayanan publik yang baik.

Menurutnya, jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa didiskriminasikan dan kehilangan haknya untuk mendaftarkan bacalegnya.

Arfianto juga mendorong partai-partai untuk menggalakkan sosialisasi sekaligus mendampingi para bakal calon untuk melengkapi dokumen persyaratan untuk pendaftaran bacaleg.

Baca Juga: DPS Pemilu 2024 Lebih 205 Juta Orang, KPU Rilis Laporan Rekapitulasi di 38 Provinsi : Cek Detailnya di Sini

"Selanjutnya, mendorong partai politik untuk meningkatkan sosialisasi dalam rangka rekrutmen bacaleg agar dapat melengkapi daftar bacaleg dan memastikan keterwakilan perempuan," tuturnya.

"Lebih jauh, parpol juga harus tetap memperhatikan kualitas dari bakal calon yang didaftarkan. Ketiga, mendorong parpol untuk melakukan desentralisasi kebijakan rekrutmen untuk caleg tingkat provinsi dan kabupaten/kota," sambungnya.

Untuk diketahui, KPU RI akan membuka pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 dimulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI