Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP bersiap mengumumkan sosok capres yang akan mereka usung di Pilpres 2024. Pengumuman itu dilakukan pada Rabu (26/4/2023) siang nanti.
Juru Bicara DPP PPP Usman Tokan memastikan pengumuman disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dari kediamannya di Sleman, Yogyakarta.
"Jam 2. Lokasi di Sleman, rumah Ketum PPP," kata Usman kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Ia mengatakan, PPP mengumumkan nama satu capres yang sudah bulat mereka usung. Sementara itu terkait nama cawapres, dipastikan tidak turut diumumkan.
Baca Juga: Bakal Seru! Diprediksi Ada 3 Poros Koalisi Pilpres 2024, Sandiaga Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar
"Nama satu capres, kita bulat," katanya.
Sebelumnya, Mardiono mengatakan, calon presiden (capres) yang diusung partai politik yang dipimpinnya akan diumumkan usai rapat pimpinan nasional (rapimnas).
“Untuk hasilnya sudah ada, tapi hasil akhirnya dalam rapimnas akan saya umumkan nanti,' katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/4/2023).
DPP PPP menggelar rapimnas di kediaman Mardiono di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/4). Sehari sebelumnya, juga digelar rapat pengurus harian ke-17 sekaligus rapat majelis partai tersebut.
Walaupun mengaku sudah ada keputusan untuk capres dalam rapat itu, Mardiono masih enggan mengungkapkannya kepada publik.
Baca Juga: Hari Ini Mardiono Bakal Umumkan Capres PPP Usai Rapimnas, Pilih Ganjar Atau...
“Besok kami akan umumkan, setelah ada keputusan rapimnas hari ini. Keputusan final ini adalah konstitusi bagi PPP yang harus ditaati oleh seluruh kader di Indonesia, termasuk perwakilan di luar negeri,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.