Gelar Rapimnas, Mardiono Bakal Umumkan Capres yang Diusung PPP Besok

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 25 April 2023 | 20:53 WIB
Gelar Rapimnas, Mardiono Bakal Umumkan Capres yang Diusung PPP Besok
Plt Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono bakal umumkan nama capres besok. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024.

Nama tersebut kata Mardiono, akan diumumkan usai rapat pimpinan nasional (rapimnas) atau pada besok, Rabu (24/4/2024).

“Untuk (nama capres) hasilnya sudah ada, tapi hasil akhirnya dalam rapimnas akan saya umumkan nanti,' katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Diketahui, DPP PPP menggelar rapimnas di kediaman Mardiono di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/4) hari ini. Sehari sebelumnya, juga digelar rapat pengurus harian ke-17 sekaligus rapat majelis partai tersebut.

Baca Juga: Deretan Nama yang Cocok Jadi Cawapres Ganjar Menurut Gus Yaqut, Siapa Saja?

Ia memastikan nama cawapres yang akan diusung PPP bakal disampaikan besok.

“Besok kami akan umumkan, setelah ada keputusan rapimnas hari ini. Keputusan final ini adalah konstitusi bagi PPP yang harus ditaati oleh seluruh kader di Indonesia, termasuk perwakilan di luar negeri,” jelasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)

Baca Juga: PPP Siap Bantu PDIP Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Ini Sebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI