Suara.com - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Andre Rosiade turut menanggapi keputusan Megawati Soekarnoputri yang mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden untuk diusung pada Pilpres 2024. Penunjukan Ganjar sebagai capres dinilai hal wajar.
"Tentu hal yang lumrah setiap kader parpol akan mencalonkan kadernya untuk kontestasi pilpres baik sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Jadi wajar kalau PDI Perjuangan mengusung Mas Ganjar," kata Andre ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (21/4/2023).
Menurut dia, keputusan PDIP memajukan Ganjar Pranowo yang merupakan kader partainya sesuatu yang lumrah karena partai politik merupakan lembaga kaderisasi.
"Jadi wajar kalau memang setiap partai politik mencalonkan kader mereka," ujarnya.
Andre juga menegaskan sikap Partai Gerindra akan tetap mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada Pilpres 20204 sebagaimana hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra pada Agustus 2022.
"Tapi yang jelas kalau Gerindra kan kita mengusung calon presiden bukan mengusung calon wakil presiden," ucapnya.
Pasca-diumumkannya Ganjar Pranowo sebagai bakal capres PDI Perjuangan, Andre menyebut Prabowo Subianto akan melangsungkan komunikasi lanjutan dengan para ketua umum parpol lain, termasuk dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Bicara soal dinamika koalisi ke depan kita tunggu saja nanti pertemuan para ketua umum yang akan bertemu, termasuk rencana pertemuan Pak Prabowo dengan Bu Mega," kata dia.
Sebelumnya, PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden 2024-2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahim Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
“Menetapkan Saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai Calon Presiden RI 2024 dari PDI Perjuangan,” ucap Megawati Soekarnoputri dari Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)
Baca Juga: Diusung Jadi Capres PDIP, Ini Sejumlah Prestasi Ganjar Pranowo