Suara.com - Nama Erick Thohir kembali masuk dalam jajaran bursa cawapres unggulan untuk Pilpres 2024 mendatang.
Pengamat politik Lukman Edy menyebut, kerja Erick sebagai Menteri BUMN mengantarkan dirinya meraup elektoral yang sangat besar sebagai modal mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
"Erick Thohir berhasil menunjukkan kerja nyata selama memimpin Kementerian BUMN. Kondisi tersebut mampu menciptakan dampak elektoral besar menuju Pilpres," ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (20/4/2023).
Kepiawaian Erick menjalin komunikasi dengan elite partai politik juga memberikan dampak positif.
Hal ini bisa semakin menguatkan posisi Erick sebagai cawapres idaman yang dapat diusung para partai politik.
"Masuknya nama Erick Thohir tidak terlepas dari kinerja dan komunikasi yang dibangun," ungkap Lukman.
Potensi Erick melenggang di bursa cawapres terlihat dari beberapa hasil survei, salah satunya survei Indo Barometer periode 12-24 Februari 2023 lalu.
Dalam survei tersebut menunjukkan Erick Thohir nangkring di posisi kedua dengan perolehan elektabilitas sebesar 22,9 persen.
Kekuatan elektabilitas Erick Thohir dinilai bisa menjadi bahan pertimbangan parpol untuk menjadikannya pilihan cawapres yang menjanjikan.
Baca Juga: Tak Gentar Lawan Koalisi Besar, Demokrat Ungkit Kesuksesan SBY 2 Periode Jabat Presiden
Merujuk pada jadwal KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dibuka tanggal 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan wapres dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat.
Syarat yang ditetapkan yakni memiliki perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah total kursi DPR atau mendapatkan 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Kondisi saat ini ada 575 kursi di parlemen. Sehingga pasangan capres dan wapres harus mengantongi dukungan minimal dari 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan capres dan cawapres juga bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [Antara]