"Tokoh yang memiliki tingkat elektabilitas tertinggi sekarang adalah kader PDIP, Ganjar Pranowo," tukasnya.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan wapres dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat.
Syarat yang ditetapkan yakni memiliki perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah total kursi DPR atau mendapatkan 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Kondisi saat ini ada 575 kursi di parlemen. Sehingga pasangan capres dan wapres harus mengantongi dukungan minimal dari 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan capres dan cawapres juga bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [Antara]