Teka-teki Kapan Capres PDIP Diumumkan, Hasto: Kami Ada Acara Besar Di Juni 2023

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 19 April 2023 | 13:05 WIB
Teka-teki Kapan Capres PDIP Diumumkan, Hasto: Kami Ada Acara Besar Di Juni 2023
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto Instagram @asgarmerah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mempersiapkan calon presiden (capres) yang kokoh secara ideologi dan merupakan pemimpin yang visioner.

"Yang dicari oleh Bu Megawati dan dipersiapkan oleh Bu Mega itu pemimpin yang kokoh secara ideologi, pemimpin yang visioner, pemimpin yang mumpuni, pemimpin yang punya kemampuan profesional, tetapi sekaligus memahami kehendak rakyat," ucap Hasto kepada wartawan di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2023).

Ia menegaskan bahwa Megawati memilih capres tidak didasarkan kepada citra yang dibangun tokoh.

"Kami sudah banyak belajar ketika pemimpin hanya basis nya elektoral, pencitraan. Yang diperlukan itu bukan sosok yang dari tampang nya keren, ganteng, punya visi, gelar nya banyak," ujar Hasto.

Baca Juga: Megawati Bakal Halal Bihalal ke Prabowo saat Lebaran, Hasto PDIP: Jangan Dicampuradukan Momen Politik 2024!

Akan tetapi, ketika disinggung mengenai kapan Megawati akan mengumumkan capres pilihannya, Hasto belum bisa memastikan hal tersebut.

Dia hanya memberi sinyal bahwa partai berwarna merah itu bakal menggelar acara besar pada Juni 2023.

"Ya, momen yang tepat tentu saja Ibu Mega yang nanti akan melihat, tetapi partai akan menyiapkan berbagai event. Misalnya, bulan Juni itu dari 1 Juni lahirnya Pancasila, 6 Juni lahirnya Bung Karno, 21 Juni wafatnya Bung Karno, dan tanggal 24 Juni kami mengadakan puncak konsolidasi dan puncak peringatan bulan Bung Karno di Gelora Bung Karno Senayan," papar dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Klaim Dukung Pemerintahan Jokowi, PDIP Lepas Mudik Gratis Dengan 178 Bus

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI